Selasa, 15 Februari 2011

APBN 2010

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
dan Aggaran secara filosofis adalah uang rakyat, yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat tetapi faktanya dikelola dengan tidak memperhatikan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan bahkan tidak berpihak untuk kepentingan rakyat.

ini adalah salah satu contoh APBN 2010 :

Jamkesmas

Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program asuransi kesehatan untuk warga Indonesia.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2004.
Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta anak terlantar, penghuni panti jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
Data Jamkesmas

2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
Jumlah Penduduk sasaran (juta)

36,14
60
76,4
76,4
76,6
76,
Anggaran ( Rp Triliun )

2,23
2,6
3,526
4,7
3,6
5,1 


Pendidikan
ANGGARAN PENDIDIKAN APBN 2010 RP195,6 TRILIUN





JAKARTA--MI: Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan dalam APBN 2010 mencapai Rp195,6 triliun.  Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Mendiknas, dari rencana anggaran pendidikan tersebut sekitar 54 persen lebih atau sekitar Rp113,109 triliun diperuntukkan pendukung program wajib belajar sembilan tahun secara gratis. "Rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibanding 2009 sebanyak Rp207,4 triliun," katanya.
Dana anggaran melalui transfer daerah, antara lain terbesar dana alokasi umum (DAU) pendidikan untuk membayar gaji guru mencapai Rp93,31 triliun, dana alokasi khusus Rp9,33 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp423,2 miliar.
Anggaran tambahan DAU dan dana otonomi khusus pendidikan masing-masing sebesar Rp7,94 triliun dan Rp2,1 triliun. Dana untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai 57,5 triliun dan Departemen Agama Rp22 triliun.



Perpres Rincian APBN 2010

Sebagai pelaksanaan sistem penganggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, setelah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 ditetapkan, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (ABPP) Tahun Anggaran 2010. 

Rincian ABPP Tahun 2010 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara serta telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Daerah. 

Sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan negara serta untuk memberikan kemudahan informasi bagi masyarakat, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian ABPP beserta lampiran I, II, III dan IV-nya, kami sajikan dalam media cakram padat/compact disc (CD) serta dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Anggaran (http://www.anggaran.depkeu.go.id). 

Semoga Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 dan Lampirannya ini bermanfaat dan dapat menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Negara / Lembaga, DPR, DPRD, aparat pemeriksa serta pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya.

  RINGKASAN APBN 2009/2010 (dalam miliar rupiah)

APBN 2009
RAPBN-P 2009
RAPBN 2010
A. Pendapatan Negara dan Hibah
I. Penerimaan Dalam Negeri 
1. Penerimaan Perpajakan 
     a. Pajak dalam negri
     b. Pajak perdagangan Internasional

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak

II. Hibah

B. Belanja dan Negara
I. Belanja Pemerintah Pusat
     1.    K/L

2.   Non K/L

II. Transfer Ke Daerah 
III. Suspen

C. Keseimbangan Primer 
D. Surplus/Defisit Anggaran (A - B)
E. Pembiayaan (E.I + E.II)
     I. Pembiayaan dalam negri
    II. Pembiayaan luar negri (neto)

985.725,3
984.786,5
725.843,0
697.347,0
28.496,0

258.943,6

938,8

1.037.067,3
716.376,4
322.317,4

394.059,0

320.691,0
0,0

50.315,8
(51.342,0)
51.342,0
60.790,3
(9.448,2)
872.631,8
871.640,2
652.121,9
632.098,8
20.023,1

219.518,3

991,6

1.005.673,6
696.101,4
316.989,0

379.112,4

309.572,3
0,0

(22.991,0)
(133.041,8)
133.041,8
144.820,9
(11.779,1)
911.475,8
910.054,3
729.165,2
702.033,9
27.131,4

180.889,0

1.421,5

1.009.485,7
699.688,1
327.556,9

372.131,2

309.797,6
0,0

17.584,7
(98.009,9)
98.009,9
107.891,4
(9.881,5)
Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan
0,0
0,0
0,0